Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan”.
Pasal 20 berbunyi
- Penyelenggaran berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan
- Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Kantor Bahasa Provinsi Jambi telah melakukan Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan UKBI, Penerjemahan, Fasilitasi Ke-BIPA-an, dan Pelayanan Ahli Bahasa (Terkait Hukum) pada tanggal 5—8 Juli 2022 dan Standar Pelayanan Penyuntingan dan Penyuluhan yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2022. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Masinding Kantor Bahasa Provinsi Jambi yang melibatkan masyarakat yang berpotensi menggunakan layanan, terdiri dari Universitas Negeri Jambi, UIN Sultan Thaha Syaifuddin Jambi, Universitas Batanghari, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Polda Jambi, Kantor Imigrasi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Hasil penyusunan rancangan standar pelayan tersebut kami muat pada laman ini, dengan harapan masyarakat dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan layanan yang kami berikan, yang setelahnya akan kami tuangkan ke dalam Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi.