Tugas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor, Kantor Bahasa Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya.

Kantor Bahasa Provinsi Jambi dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui koordinasi Sekretaris Badan.

Fungsi

Untuk dapat menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Jambi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:

  1. pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di wilayah kerjanya;
  3. pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di wilayah kerjanya;
  6. pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di wilayah kerjanya; dan
  9. pelaksanaan urusan administrasi.