Tugas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor, Kantor Bahasa Provinsi Jambi mempunyai tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Provinsi Jambi.
Kantor Bahasa Provinsi Jambi dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui koordinasi Sekretaris Badan.
Fungsi
Untuk dapat menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Bahasa Provinsi Jambi mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan pemetaan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jambi;
- pelaksanaan inventarisasi kosakata dan karya sastra di Provinsi Jambi;
- pelaksanaan konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jambi;
- pelaksanaan pemasyarakatan bahasa Indonesia di Provinsi Jambi;
- pelaksanaan fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah di Provinsi Jambi;
- pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jambi;
- pelaksanaan kemitraan di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jambi;
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kebahasaan dan kesastraan di Provinsi Jambi; dan
- pelaksanaan urusan administrasi.