Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf (a)
Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Pasal 20
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
(2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Latar belakang disusunnya Standar Pelayanan:
1. Tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
2. Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.
3. Diperlukan adanya standar pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan.
Kantor Bahasa Provinsi Jambi telah melakukan Forum Konsultasi Publik Pembahasan Rancangan Standar Pelayanan Penerjemahan dan Ahli Bahasa (Terkait Hukum) pada tanggal 24–25 juni 2021 di Hotel Shang Ratu Jambi yang melibatkan masyarakat yang terdiri dari Universitas Negeri Jambi, UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi, Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Polda Jambi, dan wartawan media cetak dan media daring. Hasil penyusunan rancangan standar pelayan tersebut kami muat pada laman ini, dengan harapan masyarakat dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan layanan yang kami berikan, yang setelahnya akan kami tuangkan ke dalam Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
Unduh berkas :
1. SP Ahli Bahasa (Terkait Hukum)