Jambi- Sesuai dengan amanat UU No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik
Pasal 15 huruf (a)
Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan.
Pasal 20
(1)Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan.
(2)Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.
Latar belakang Standar Pelayanan:
1.Tuntutan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.
2.Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara, masyarakat, dan pihak terkait dalam penyusunan standar pelayanan.
3.Diperlukan adanya standar pelayanan di tiap unit pelayanan sebagai jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan.
Kantor Bahasa Jambi telah melakukan penyusunan Rancangan Standar Pelayanan yang melibatkan masyarakat yang terdiri dari tenaga pendidik, mahasiswa, Kantor Imigrasi Kelas I Jambi, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, wartawan media cetak dan media daring. Hasil penyusunan rancangan standar pelayan tersebut kami muat dalam laman ini, dengan harapan masyarakat dapat memberikan masukan untuk kesempurnaan layanan yang kami berikan, yang setelahkan akan kami tuangkan ke dalam Standar Pelayanan Kantor Bahasa Jambi.
- Tautan Rancangan Standar Pelayanan Informasi dan Data Kebahasaan dan Kesatraaan.
- Tautan Rancangan Standar Pelayanan Informasi Melalui Media Elektronik-Daring.
- Tautan Rancangan Standar Pelayanan Penyediaan Tenaga Pengajar BIPA.
- Tautan Rancangan Standar Pelayanan Teknis.
- Tautan Rancangan Standar Pelayanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI).