Prosedur Permohonan Informasi Publik
Permohonan informasi ke PPID Kantor Bahasa Provinsi Jambi, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui pos-el, dan formulir permohonan informasi secara daring
Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
Jadwal pelayanan informasi:
1. Senin s.d. Kamis
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
2. Jumat
Pelayanan = pukul 09.00 s.d. 15.30 WIB
Pendaftaran = pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB
Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namun jika ada dokumen yang harus digandakan dibebankan kepada pemohon informasi.