1. Layanan informasi publik di Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dikelola secara terpusat (satu pintu) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan oleh Unit Layanan Terpadu (ULT) di bawah Kantor Bahasa Provinsi Jambi dengan alamat di Jalan Arif Rahman Hakim No. 101, Telanaipura, Jambi, Indonesia, 36124 Telepon: (0741) 669466.
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Jambi dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada PPID Kantor Bahasa Provinsi Jambi. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Kantor Bahasa Provinsi Jambi. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini: FORMULIR PERNYATAAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Jambi akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Kantor Bahasa Provinsi Jambi dalam hal ini Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-12.00 WIB dan Pukul 13.00-15.00 WIB
    • Jumat             : Pukul 09.00-11.30 WIB dan Pukul 13.30-15.30 WIB