Tugas Pokok Balai Bahasa Jambi adalah melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan serta pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah Jambi.
Fungsinya adalah (1) melaksanakan kebijakan teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa di bidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia; (2) merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis dibidang pembinaan dan pengembangan bahasa dan sastra Indonesia di daerah; (3) bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan daerah; (4) melaksanaan administrasi dan ketatausahaan Balai Bahasa Jambi.