Kedudukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh menteri.
Presiden Republik Indonesia telah mengeluaran Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tanggal 16 Desember 2019, tentang Struktur Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.