Pejabat Fungsional Penerjemah Kantor Bahasa Jambi
Kantor Bahasa Jambi (KBJ) sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat ini memiliki tujuh penerjemah dalam Jabatan Fungsional Penerjemah (JFP) yang terdiri atas lima orang penerjemah Bahasa Inggris dan dua orang penerjemah Bahasa Arab. JFP adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penerjemahan tulis maupun lisan, penyusunan naskah bahan terjemahan, pengalihaksaraan, dan penerjemahan teks naskah kuno, arsip kuno, atau prasasti dalam lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah. Pejabat Fungsional Penerjemah (PFP) selaku pegawai ASN sekaligus sebagai pemangku JFP memiliki Sekretariat Kabinet sebagai Instansi Pembina JFP yang ditetapkan secara resmi pada awal tahun 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Penerjemah. Sebelumnya Instansi Pembina JFP diemban oleh Sekretariat Negara pada tahun 2006.
Setakat ini para penerjemah di KBJ telah melakukan banyak hal sesuai dengan tugas dan fungsi mereka sebagai penerjemah pemerintah. Kegiatan penerjemahan yang telah dilakukan antara lain penerjemahan cerita rakyat Jambi yang telah diterbitkan oleh KBJ dalam bentuk buku Cerita Rakyat Jambi Dwibahasa pada tahun 2014, penerjemahan berita di media elektronik KBJ dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, penerjemahan dokumen Ease of Doing Business dari Kementerian Keuangan RI, penerjemahan dokumen-dokumen hukum, penerjemahan naskah kuno tentang ilmu tajwid, penerjemahan buku teks, dan pengalihaksaraan artikel media elektronik.
Penerjemah KBJ selaku penerjemah pemerintah dituntut untuk dapat menjalankan tugas secara profesional dan andal. Oleh karena itu, penerjemah KBJ tidak hanya menjalankan tugas mereka pada kegiatan penerjemahan tulis semata, namun juga turut memberikan pelayanan dalam bentuk penerjemahan lisan (penjurubahasaan) dalam berbagai kegiatan dan acara resmi yang diadakan oleh instansi pendidikan negeri atau swasta, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Pusat. Pada tahun 2016, penerjemah KBJ membantu Pemerintah Provinsi Jambi untuk menjadi juru bahasa pada Rakor Karhutla yang dihadiri oleh Gubernur Jambi, Duta Besar Inggris, Konsulat Jenderal Singapura, serta para bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi. Di penghujung 2017, penerjemah KBJ turut berpartisipasi menjadi juru bahasa pada kegiatan The 10th Bali Democracy Forum (BDF) yang diselenggarakan oleh Pemerintah RI. Kegiatan penjurubahasaan juga dilakukan oleh penerjemah KBJ yang berkolaborasi dengan penerjemah pemerintah dari instansi lain pada KTT IORA Leaders’ Summit 2017. Pada April 2018, Penerjemah KBJ menjadi juru bahasa dalam acara Peninjauan Pabrik Kelapa Sawit oleh Sembilan Duta Besar Uni-Eropa sebagai salah satu bentuk kerja sama kegiatan Kementerian Luar Negeri dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Di pertengahan 2018, penerjemah KBJ diminta melakukan penjurubahasaan untuk dua kegiatan akademis, yaitu perkuliahan langsung jarak jauh dan serentak di seluruh dunia oleh Oracle Academy yang diadakan oleh STMIK Nurdin Hamzah, serta Lokakarya dan Kuliah Tamu Leksikografi dengan narasumber Michael Rundell, seorang linguis dan leksikolog Inggris.
Berbagai kegiatan dan acara yang melibatkan penerjemah pemerintah menunjukkan bahwa penerjemah pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang kinerja pemerintah di berbagai aspek baik di pemerintahan daerah maupun pusat. Untuk itu, Sekretariat Kabinet selaku Instansi Pembina JFP secara konsisten melakukan pembinaan dan pengembangan PFP yang tersebar di tiga belas kementerian RI melalui berbagai pendidikan dan pelatihan peningkatan kompetensi penerjemahan lisan dan tulisan. Hal ini dilakukan mengingat penerjemah merupakan profesi yang membutuhkan keahlian khusus, yang di saat bersamaan juga mensyaratkan pemangku jabatan tersebut tidak hanya mampu menguasai bahasa daerah dan bahasa asing, tetapi juga mumpuni dalam menggunakan teknik-teknik penerjemahan yang tepat.
Ditulis oleh: Ilsa Dewita Putri Soraya (Penerjemah Ahli Pertama)