Jambi–Sungguh dilematis benar nasib tenaga fungsional peneliti yang berada di Balai/Kantor Bahasa di seluruh Indonesia.
Hal ini terungkap dalam sesi tanya jawab pada kegiatan Sosialisasi Penghitungan Beban Kerja (PBK) dan penghitungan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR) yang dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia beberapa hari yang lalu di Aula Kantor Bahasa Jambi.
Dalam Permendikbud No. 26 tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tenaga fungsional peneliti untuk kantor bahasa ternyata hanya menampung kelas jabatan peneliti pertama saja.
Hal ini dijelaskan oleh Dra. Malem Praten, M.Pd. selaku narasumber dalam kegiatan tersebut.
“di Kantor Bahasa, untuk fungsional peneliti hanya menampung fungsional peneliti pertama saja. Dilanjutkannya “Bagi calon tenaga peneliti yang akan mengurus fungsional penelitinya ke yang lebih tinggi, terpaksa harus ke Balai Bahasa atau ke Unit Utama di lingkungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang menyediakan kelas jabatan tersebut.”
Senada dengan hal tersebut, salah satu upaya yang bisa dilakukan agar peneliti muda tetap bisa diakomudir adalah dengan mengubah status Kantor Bahasa menjadi Balai Bahasa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Bahasa Jambi Syaiful Bahri Lubis, S.S. saat memberikan tanggapan atas beberapa pertanyaan dari para peserta kegiatan.
“Salah satu cara agar teman-teman calon peneliti muda tetap bisa di sini adalah dengan mendorong status kantor menjadi balai.”
Selain itu lanjut beliau, jika tetap ingin di jabatan tersebut, terpaksa harus pindah ke balai atau ke pusat yang mengakomudir peta jabatan tersebut.