Medan – Balai Bahasa Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Seminar Kebahasaan dengan tema “Memartabatkan Bahasa Nasional di Negeri Sendiri, Menyongsong Perda Bahasa di Sumatera Utara” di Hotel Garuda Plaza, Medan, Sabtu, 6 Agustus 2016.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Bidang Pendidikan dan Kesehatan, Ir. Aswan Sofian, M.M. yang mewakili Gubernur Provinsi Sumut menyampaikan bahwa Gubernur berharap kegiatan ini sebagai momentum yang baik dalam rangka menggelorakan kembali semangat bersama, guna menyadarkan dan membumikan bahasa Indonesia sebagai bahasa kebesaran bangsa Indonesia, yang dapat merekatkan kemajemukan, dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
“Rancangan perda ini perlu didukung sebagai perwujudan rasa cinta dan kebanggan terhadap bahasa Indonesia sebagai instrumen dalam membangun karakter yang luhur bangsa Indonesia,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Bahasa Sumut, Dr. Tengku Syafrina mengatakan bahwa tema ini diangkat berkaitan dengan kondisi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. “Kami dari Balai Bahasa Sumatera Utara mengusulkan kepada Komisi E DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk membuat rancangan perda tentang bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan sastra daerah melalui hak inisiatif DPRD Sumatera Utara, saat ini rancangannya telah disusun,” ujar Syarfina.
Lebih lanjut, Syarfina mengingatkan kembali bahwa pada pasal 36 ayat 3, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 disebutkan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia”. Peraturan ini dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi Sumut, Zahir M.A.P mengungkapkan bahwa dasar pembentukan Perda Bahasa adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009. DPRD merasa hal ini sangat penting bagi Provinsi Sumatera Utara agar dapat mengelola bahasa dengan baik, terutama tata kelola penggunaan bahasa di lingkungan masyarakat dan juga fasilitas-fasilitas umum yang banyak ditemukan pelanggaran penggunaan bahasa.
“Seminar ini adalah referensi DPRD dalam menyusun perda, dimana kita menghadapi pasar bebas, maka kita perlu berdaulat dalam berbahasa, agar kita berdaulat di tempat dan bangsa kita sendiri. Harapan kami di DPRD, pada seminar ini dapat mengkaji bagaimana menjaga dan menyiapkan administrasi terhadap pelanggaran-pelanggaran penggunaan bahasa,” tutur Zahir.
Seminar sehari ini dihadiri oleh kalangan akademisi dari berbagai universitas di Medan, birokrat, Masyarakat Hukum Konsumen Indonesia (MHKI), wartawan daerah, dan Polda Sumut. (iw/an)