Balai Bahasa Jambi memberikan layanan bantuan teknis berupa:

  • Tenaga ahli bahasa dalam pembahasan Rancangan Undang-undang di DPRD.
  • Saksi ahli bahasa dalam perkara di Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan.
  • Tenaga penyuluh dan pemateri kebahasaan dan kesastraan.
    Tenaga penyunting untuk menyunting naskah-naskah atau bahan terbitan lain yang berbahasa Indonesia dan/atau daerah.
  • Tenaga untuk menjadi juri dalam lomba-lomba yang berhubungan dengan kebahasaan dan kesastraan.
  • Penerjemah bahasa asing.
  • Tenaga konsultasi secara perseorangan atau kelompok, baik melalui tatap muka, surat, faksimile, telepon, maupun kunjungan bersama, tentang penyusunan karya tulis, bahasa surat dinas, dan bahasa laporan.