Kantor Bahasa Provinsi Jambi terpilih sebagai sampel dalam pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. SPI adalah program yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya nasional dalam menekan risiko korupsi dan meningkatkan integritas serta kualitas layanan publik. Dengan melibatkan pegawai pemerintah, masyarakat pengguna layanan, dan para pakar yang terampil dalam evaluasi kinerja instansi pemerintah, SPI diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai tingkat integritas dan potensi risiko korupsi pada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/PD).
Sehubungan dengan itu, Kantor Bahasa Provinsi Jambi mengadakan sosialisasi pelaksanaan SPI 2024. Sosialisasi dilaksanakan pada Senin, 2 September 2024, di Aula Masinding. Sosialisasi ini diikuti oleh semua pegawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Adi Budiwiyanto. Dalam sosialisasi tersebut, Adi Budiwiyanto mengajak semua pegawai Kantor Bahasa Provinsi Jambi untuk berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pencegahan korupsi dengan berpartisipasi aktif melalui survei yang berlangsung dalam periode 29 Juli—31 Oktober 2024.
SPI tidak hanya menjadi alat untuk mengukur integritas pemerintah, tetapi juga sebagai langkah konkret dalam memerangi korupsi yang dapat memengaruhi kualitas pelayanan publik secara keseluruhan. Dengan partisipasi yang jujur dan objektif dari para responden, hasil SPI dapat memberikan gambaran yang akurat dan berarti bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi berharap melalui SPI 2024 Kantor Bahasa Provinsi Jambi dapat menjadi lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi dengan dukungan SDM yang berintegritas tinggi.