Informasi Setiap Saat
Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 11.
- Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan
- Informasi Kepegawaian
- Informasi JF Widyabasa
Jadwal
Sumber Daya Manusia - Perjanjian Kerja Sama
- Informasi Aset Kantor Bahasa Provinsi Jambi
- Daftar Hasil Penelitian
- Penelitian Bahasa
- Penelitian Sastra
- Statistik Kebahasaan dan Kesastraan
- Daftar Aset Kantor Bahasa Provinsi Jambi
- POS