Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 9.
- Profil
- Sejarah
- Alamat dan Kontak
- Profil Pejabat
- Program Kerja
- Peraturan
- Renstra
- Laporan Keuangan
– CALK Tahun 2022
– CALK Tahun 2023
– LRA 2022
– LRA 2023 Audited
– LRA SMT I 2024
– Neraca 2022
– Neraca 2023 Audited
– Neraca SMT I 2024
– Neraca BMN 2023
– Laporan Barang Gabungan 2023 Audited - Laporan Layanan Informasi Publik
- Agenda Kegiatan
- Berita Kegiatan
- Laporan Kinerja
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara
– Kepala Kantor
– Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
– Bendahara
– PPSPM
– Pengadministrasian Perkantoran (Proses Verifikasi) - RKAKL dan DIPA
- Daftar Informasi Publik 2023