Kantor Bahasa Provinsi Jambi menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Pelayanan (SP) Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) pada Senin, 23 September 2024, di Ruang Rapat Karang Setio. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Tim Kerja Administratif, Ilsa Dewita Putri Soraya, dengan Agus Kurniawan bertindak sebagai ketua pelaksana yang menyampaikan laporan mengenai tujuan FKP tersebut. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Dr. Adi Budiwiyanto, M.Hum.
FKP ini menghadirkan beberapa pemangku kepentingan eksternal, yaitu Ririn Soenardi, S.K.M. (Staf Unit Layanan Internasional Universitas Jambi), Julisah Izar, S.Pd.I. (Dosen Program Studi Sastra Indonesia Universitas Jambi), Ahdiyat Mahendra, M.Hum. (Sekretaris Program Studi Bahasa dan Sastra Fakultas Adab dan Humaniora UIN Sultan Thaha Jambi), Elzas, M.Kom. (Kepala LP2M Universitas Nurdin Hamzah), dan Putri Ayu Lestari, M.Hum. (Pendamping Program BIPA UPB UIN Sultan Thaha Jambi). Selain itu, kegiatan juga dihadiri oleh delapan peserta internal.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Dr. Adi Budiwiyanto, M.Hum., menjelaskan bahwa dosen dari beberapa perguruan tinggi di Jambi diundang dalam forum ini karena permintaan UKBI dari kalangan perguruan tinggi terus meningkat. UKBI menjadi salah satu alat penting untuk mendukung literasi kebahasaan, kesastraan, dan penggunaan bahasa negara di ruang publik. Informasi terbaru yang disampaikan pada FKP ini mencakup perubahan biaya uji serta prosedur pendaftaran kolektif, yang semakin diminati oleh lembaga-lembaga pendidikan.
Lebih lanjut, Kepala menyampaikan bahwa hasil Peta Kemahiran Berbahasa Indonesia Tahun 2023 menunjukkan bahwa indeks kemahiran dosen di Provinsi Jambi sudah cukup baik, meski kategori peuji mahasiswa masih sedikit di bawah standar. Namun, nilai keseluruhan indeks kemahiran berbahasa Indonesia Provinsi Jambi tetap berada di atas nilai rata-rata nasional. Berdasarkan hasil tersebut, kemahiran mendengarkan dan berbicara perlu ditingkatkan. Kepala Kantor berharap agar perguruan tinggi di Provinsi Jambi semakin aktif mendorong mahasiswanya untuk mengikuti UKBI.
Koordinator KKLP UKBI Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Elva Yusanti, M.Hum., juga memaparkan bahwa perbedaan utama antara SP UKBI 2022 dan 2024 adalah adanya regulasi terbaru, rincian biaya uji yang lebih jelas, serta penyesuaian prosedur pendaftaran kolektif. Lembaga-lembaga yang ingin mendaftar secara kolektif harus mengirimkan data calon peuji paling lambat dua hari sebelum pendaftaran.
Saran dan masukan dari para pemangku kepentingan yang hadir dalam FKP ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk memperbaiki SP UKBI yang akan dipublikasikan melalui laman dan media sosial Kantor Bahasa Provinsi Jambi. Jika tidak ada tanggapan lebih lanjut dari masyarakat, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi akan menetapkan SP tersebut dalam bentuk Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan maklumat SP.