Dalam rangka mendukung kegiatan Revalidasi UNESCO Global Geopark Batur yang diselenggarakan pada tanggal 25 s.d. 30 Juli 2024 di Provinsi Bali, Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa bagi tim asesor asing dari UNESCO. Salah satu juru bahasa yang ditugaskan adalah Lukman, M.A., dari Kantor Bahasa Provinsi Jambi.
Penjurubahasaan yang dilakukan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia dan sebaliknya ini bertujuan untuk menjembatani komunikasi antara para asesor dan para pengelola taman bumi (geopark) yang ada di kawasan UNESCO Global Geopark Batur, serta pemangku kepentingan di wilayah setempat selama kegiatan ini berlangsung. Ada pun model penjurubahasaan pada kegiatan ini adalah penjurubahasaan konsekutif dan berbisik yang penerapannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ada pun penerjemah dan juru bahasa yang berpartisipasi dalam kegiatan ini antara lain: Lukman, Denda Rinjaya, Susani Muhamad Hatta, Abdullah Sani, Dyah Retno Murti, dan Vianida Pratamasari. Mereka secara bergantian bertugas menjurubahasakan dan menerjemahkan sejumlah dokumen dan materi yang diperlukan selama proses revalidasi ini.
Ketua Harian Batur UNESCO Global Geopark (BUGG), I Wayan Gobang Edi Sucipto, menyampaikan bahwa kehadiran juru bahasa dan penerjemah Badan Bahasa sangat penting dalam proses revalidasi ini. Dirinya banyak menyiapkan berbagai dokumen yang harus diterjemahkan dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris dan sebaliknya. Selain itu, Gobang juga banyak memaparkan materi tentang taman bumi kepada tim asesor sehingga fasilitasi penerjemah dan juru bahasa sangat dibutuhkan. Ia berharap pengelola taman bumi lainnya yang ada di Indonesia dapat menggunakan tenaga penerjemah dan juru bahasa yang kompeten seperti yang dilakukannya saat ini sehingga komunikasi antara pengelola taman bumi dan tim asesor dari UNESCO dapat berjalan dengan baik.
“Saya sangat bersyukur dan sangat terbantu dengan kehadiran penerjemah dan juru bahasa dari Badan Bahasa. Ini adalah geopark pertama di Indonesia yang menggunakan penerjemah dan juru bahasa. Saya berharap geopark lainnya bisa menggunakan penerjemah dan juru bahasa yang kompeten. Jika kita berbahasa Inggris belum tentu bagus dan mudah dipahami, jika menggunakan juru bahasa pasti akan sangat terbantu, mudah dipahami, dan cepat serta akurat,” ungkapnya.
Tanggapan positif juga disampaikan oleh tim asesor UNESCO Andreas J. Schuller yang berasal dari Jerman. Ia dan rekannya Sarina dari Mongolia mengaku fasilitasi penjurubahasaan selama revalidasi berlangsung sangat luar biasa. Informasi yang disampaikan oleh juru bahasa mudah dipahami, disampaikan secara transparan, dan dilakukan dengan cepat. Menurutnya, jika juru bahasa tidak kompeten dalam bekerja, informasi yang disampaikan akan sulit dipahami, apalagi materi selama revalidasi ini cukup beragam.
“Saya sangat terkesan. Saya berada di situasi yang sangat aman dan nyaman. Bicara tentang taman bumi berarti kita bicara tentang banyak hal, seperti alam, budaya, ekonomi, dan masyarakat. Tanpa adanya juru bahasa, kita tentu akan sangat sulit memahami dan mendapatkan informasi selama proses revalidasi ini. Itu akan menjadi masalah yang besar. Saya tidak dapat menangkap informasi selama kegiatan berlangsung. Kami merasa sangat puas dengan hasil kerja yang diberikan selama kegiatan ini berlangsung,” tuturnya.
Dalam wawancara terpisah, Kepala Badan Bahasa, E. Aminuddin Aziz, mengungkapkan bahwa penerjemahan dan penjurubahasaan adalah salah satu portofolio yang dimiliki oleh Badan Bahasa. Untuk itu kedua layanan tersebut memang harus dikerjakan oleh Badan Bahasa. Saat ini, Badan Bahasa sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang digunakan sebagai jaminan bahwa layanan penerjemahan dan penjurubahasaan sudah sesuai standar nasional dan SKKNI itu menjadi rujukan dalam pengembangan kompetensi untuk kedua layanan ini.
“Kita akan terus memberikan layanan yang baik, penerjemahan dan penjurubahasaan adalah salah satu portofolio yang dimiliki oleh Badan Bahasa yang sudah memiliki Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hal ini menjadi jaminan bahwa layanan penerjemahan dan penjurubahasaan sudah sesuai standar nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Amin menegaskan bahwa sejak bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi di sidang umum UNESCO, peluang bahasa Indonesia digunakan dalam berbagai forum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri akan semakin terbuka. Hal tersebut memerlukan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan sehingga peluang tersebut bisa dioptimalkan. Selain itu, Indonesia akan mendapatkan keuntungan secara politis dan ekonomis serta pengakuan bahwa bahasa Indonesia betul-betul berkontribusi terhadap peningkatan dan penguatan identitas bangsa.
Sumber: Siaran Pers Kementerian, Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 343/sipers/A6/VII/2024 Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi