SMAN 8 Kota Jambi
Lembaga pendidikan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai objek vital dalam peran pelestarian dan perkembangan bahasa. Pengutamaan bahasa negara di lingkungan pendidikan diharapkan mampu menciptakan ketertiban berbahasa dan menjadi sarana promosi perkembangan kebahasaan. Oleh karena itu, Kantor Bahasa Provinsi Jambi melalui Kelompok Kepakaran dan Layanan Profesional (KKLP) Pembinaan dan Bahasa Hukum (Pembahu) memetakan beberapa sekolah di setiap daerah sebagai lembaga terbina dalam pengutamaan bahasa negara.
SMAN 8 Kota Jambi merupakan kategori lembaga pendidikan yang menjadi salah satu lembaga terbina dalam pengutamaan bahasa negara tahun 2022 sampai dengan 2024. Pengutamaan bahasa negara ini memfokuskan penggunaan bahasa Indonesia pada ruang publik dan dokumen lembaga. Ada tujuh objek sasaran ruang publik yang menjadi fokus dalam pembinaan pengutamaan bahasa negara, yaitu nama lembaga/gedung, sarana umum, ruang pertemuan, produk, jabatan, petunjuk arah atau rambu umum, dan informasi umum pada lembaga sedangkan untuk dokumen lembaga penggunaan bahasa negara difokuskan pada tiga kategori surat, yaitu surat undangan, permohonan, dan edaran/pemberitahuan.
Kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara dilaksanakan secara berkelanjutan selama 3 tahun dengan tahapan koordinasi, pembinaan, pendampingan, verifikasi, evaluasi, dan penghargaan. Selama proses tersebut, dukungan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas kebahasaan pada ruang publik dan dokumen lembaga. Oleh karena itu, adanya pembentukan kawasan praktik baik pengutamaan bahasa negara pada ruang publik diharapkan menjadi percontohan dan bisa berdampak pada lingkungan yang lebih luas.