Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan”. Pasal 20 berbunyi Penyelenggaran berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.  …

Kemendikbudristek Gencarkan Penggunaan UKBI Adaptif Merdeka di Satuan Pendidikan

Jakarta, 12 September 2021 — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) mengadakan audensi dengan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) beserta jajarannya pada Kamis (9/9). Audiensi berhasil menyepakati langkah kolaboratif dalam penyebarluasan informasi dan koordinasi pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) Adaptif…

Rancangan Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi Tahun 2021

Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.…