Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan”. Pasal 20 berbunyi Penyelenggaran berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. …