Biaya Pelayanan Informasi Publik

Layanan Informasi Publik di Kantor Bahasa Provinsi Jambi tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya yang timbul dari permohonan informasi publik ditanggung oleh pemohon.”