Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) “Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan”. Pasal 20 berbunyi Penyelenggaran berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.  …

kegiatan Pemberdayaan Komunitas Penggerak Literasi di Kota Sungaipenuh

Kantor Bahasa Provinsi Jambi menyelenggarakan kegiatan Pemberdayaan Komunitas Penggerak Literasi. Kegiatan ini dilaksankan di Hotel Grand Kerinci Sungaipenuh, pada 21–24 Juli 2022. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sungaipenuh, Damhar, S.K.M., M.Si., dan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Bahasa Provinsi Jambi, Dr. Sukardi Gau, M.Hum. Semoga dengan adanya…

Revitalisasi Sastra Lisan Dinggung, Rantaupandan, Kabupaten Bungo.

Sebagian besar tradisi dan kearifan lokal mulai tergerus zaman dan kondisinya nyaris punah, tak terkecuali sastra lisan Dinggung di Dusun Rantau Pandan Kabupaten Bungo, Jambi. Jumlah penutur asli tradisi Dinggung Rantau Pandan Bungo dapat dihitung jari. Kebanyakan penutur asli didominasi orang tua yang usianya sudah lebih dari 60 tahun. “Sastra lisan dinggung berdasarkan kajian vitalitas,…

Pertemuan Penulis Bahan Bacaan Literasi Tahun 2022

Kantor Bahasa Provinsi Jambi mengirimkan utusan untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Penulis Bahan Bacaan Literasi Tahun 2022. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Juni—1 Juli 2022 di Hotel Aston Kartika, Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Bapak Muh. Abdul Khak. Menurut beliau,…