Rancangan Standar Pelayanan Kantor Bahasa Provinsi Jambi Tahun 2021

Sesuai dengan amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 15 huruf (a) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Pasal 20 (1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. (2) Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait.…